Visa E-9: Apa yang Diizinkan, Berapa Lama Bisa Tinggal, dan Kapan Boleh Pindah Pemberi Kerja

Sekilas
- Apa itu E-9
- Pekerjaan non-profesional — butir 21 Lampiran Tabel 1-2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi
- Masa kegiatan kerja
- 3 tahun sejak tanggal masuk
- Perpanjangan
- Hanya satu kali, kurang dari 2 tahun — dalam praktik 1 tahun 10 bulan
- Total standar
- 4 tahun 10 bulan; 9 tahun 8 bulan untuk dua siklus
- Tunggu masuk kembali
- 6 bulan, atau 1 bulan berdasarkan Pasal 18-4 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing
- Perpindahan tempat kerja
- Sampai 3 kali pada 3 tahun pertama, sampai 2 kali saat perpanjangan
- Tenggat perpindahan
- Ajukan dalam 1 bulan, izin dalam 3 bulan
- Keluarga
- Tidak ada F-3 — rentang tanggungan berakhir di E-7
Pekerjaan non-profesional (비전문취업) E-9 didefinisikan melalui pengecualian — butir 21 Lampiran Tabel 1-2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법 시행령 [별표 1의2]) mencakup orang yang memenuhi persyaratan kerja dalam negeri berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률), kecuali mereka yang memasuki pekerjaan profesional. Masa kegiatan kerja adalah 3 tahun sejak tanggal masuk dan hanya dapat diperpanjang satu kali selama kurang dari 2 tahun — dalam praktik 1 tahun 10 bulan, sehingga totalnya 4 tahun 10 bulan — sedangkan satu kali masuk kembali melalui ketentuan khusus bagi pekerja berdedikasi (성실근로자 재입국 취업 특례) menaikkan batas menjadi 9 tahun 8 bulan. Perubahan tempat kerja memerlukan izin imigrasi berdasarkan alasan yang ditetapkan undang-undang; permohonan harus diajukan dalam 1 bulan sejak kontrak berakhir dan izin harus diperoleh dalam 3 bulan sejak permohonan. Tidak ada visa tanggungan.
Apa itu E-9 sebenarnya
Kontrak sudah ditandatangani, visa tertulis E-9, dan tidak ada yang memberi tahu Anda apa yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan dengannya. Mulailah dari definisinya, karena semua hal lain mengikuti dari sana.
Pekerjaan non-profesional (비전문취업) E-9 adalah butir 21 Lampiran Tabel 1-2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법 시행령 [별표 1의2]): orang yang memenuhi persyaratan kerja dalam negeri berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률), kecuali mereka yang hendak memasuki pekerjaan profesional yang menuntut kualifikasi atau pengalaman tertentu. E-9 didefinisikan melalui pengecualian.
Tiga konsekuensi mengikutinya, dan itulah tiga hal yang paling sering disalahpahami:
Kegiatan kerja Anda diizinkan selama 3 tahun sejak tanggal masuk dan dapat diperpanjang satu kali selama kurang dari 2 tahun.
Anda tidak boleh berpindah tempat kerja sesuka hati. Anda memerlukan izin imigrasi, alasannya tercantum dalam undang-undang, dan pekerja tidak bisa sekadar mengundurkan diri untuk pindah.
Pasangan dan anak Anda tidak bisa ikut dengan visa tanggungan. Status tanggungan F-3 (동반(F-3)) mencakup pemegang D-1, D-2, D-4 sampai E-7, F-2 (kecuali subbutir (ta)), F-4, dan H-2. Daftar itu berakhir di E-7, sehingga E-8, E-9, dan E-10 berada di luarnya.
Di mana pekerja E-9 boleh bekerja secara sah pada 2026
Sektor yang terbuka bagi E-9 ditetapkan setiap tahun oleh Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing (외국인력정책위원회) dan diterbitkan melalui pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk 2026, ketentuannya adalah Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2025-489 (고용노동부 공고 제2025-489호).
Manufaktur terbuka bagi usaha dengan kurang dari 300 pekerja tetap atau modal tidak lebih dari ₩8,000,000,000, dengan pengecualian bagi UKM, perusahaan menengah industri dasar di luar wilayah ibu kota, dan perusahaan U-turn di luar wilayah ibu kota. Konstruksi terbuka kecuali di lokasi pembangkit listrik, pabrik baja, dan petrokimia yang memiliki izin usaha konstruksi fasilitas industri dan lingkungan (산업환경설비). Pertanian dan peternakan mencakup KSIC 011, 012, dan 014, dengan kode 0111 budidaya tanaman serealia dan tanaman pangan lainnya yang baru ditambahkan untuk 2026. Perikanan mencakup 03112, 0321, dan 07220. Kehutanan mencakup 02011, 02012, 02020, dan 02040, hanya untuk pemberi kerja berbadan hukum. Pertambangan mencakup 06 dan 07, dan hanya bila produksi tahunan mencapai 150.000 ton atau lebih.
Jasa berbeda jenisnya: bukan pembukaan umum, melainkan daftar positif yang tertutup.
Hotel, kondominium, dan hostel — 55101, 55103, 55109 — hanya terbuka di Seoul, Busan, Gyeongsang Utara, Gangwon, dan Jeju, serta hanya untuk kode jabatan 45311 pekerja layanan makanan, 94110 petugas kebersihan gedung, dan 95220 asisten dapur. Restoran Korea dan asing (5611, 5612) hanya terbuka bagi usaha yang telah beroperasi selama 5 tahun atau lebih. Perusahaan jasa kebersihan umum gedung dengan kode 74211 termasuk bila memiliki subkontrak kebersihan dengan hotel atau kondominium yang terdaftar, hanya untuk petugas kebersihan gedung dengan kode 94110, dan bila total masa subkontrak sekurang-kurangnya 2 tahun dengan sisa sekurang-kurangnya 6 bulan.
Di luar daftar itu, restoran, hotel, dan kantor tidak terbuka bagi E-9.
| Sektor | Yang terbuka |
|---|---|
| Manufaktur | Kurang dari 300 pekerja tetap atau modal tidak lebih dari ₩8,000,000,000, dengan pengecualian bagi UKM, perusahaan menengah industri dasar di luar wilayah ibu kota, dan perusahaan U-turn di luar wilayah ibu kota |
| Konstruksi | Seluruh konstruksi kecuali lokasi pembangkit listrik, pabrik baja, dan petrokimia yang memiliki izin usaha konstruksi fasilitas industri dan lingkungan |
| Pertanian dan peternakan | 011, 012, 014 — kode 0111 budidaya tanaman serealia dan tanaman pangan lainnya baru ditambahkan untuk 2026 |
| Perikanan | 03112, 0321, 07220 |
| Kehutanan | 02011, 02012, 02020, 02040 — hanya pemberi kerja berbadan hukum |
| Pertambangan | 06 dan 07, hanya bila produksi tahunan 150.000 ton atau lebih |
| Jasa | Daftar tertutup: 3823, 46791, 52102 (hanya daratan), 55101·55103·55109, 5611·5612, 581·59201, bongkar muat dengan kode 92111, dan 74211 bila persyaratan subkontrak terpenuhi |
Tiga tahun, satu perpanjangan, dan dua jam yang berjalan
Pasal 18 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률) mengizinkan kegiatan kerja selama 3 tahun sejak tanggal masuk. Itulah masa kegiatan kerja (취업활동 기간), dan konsep ini berbeda dari masa tinggal (체류기간) yang ditetapkan imigrasi.
Pasal 18-2(1) mengizinkan masa tersebut diperpanjang hanya satu kali selama kurang dari 2 tahun, dan hanya bila pemberi kerja meminta izin mempekerjakan kembali sebelum masa 3 tahun berakhir. Dalam praktik administrasi, perpanjangan itu ditetapkan selama 1 tahun 10 bulan; dari situlah total 4 tahun 10 bulan yang sudah dikenal berasal. Pasal 18-2(2) mengizinkan perpanjangan lanjutan sampai 1 tahun, dan hanya berdasarkan keputusan Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing (외국인력정책위원회) saat terjadi wabah atau bencana alam.
Jam kedua adalah milik imigrasi. Batas satu kali pemberian masa tinggal adalah 3 tahun untuk E-9, sama seperti E-7 dan H-2, sedangkan kerja musiman E-8 berlangsung 8 bulan. Masa tinggal harus diperpanjang secara terpisah dari masa kegiatan kerja.
Permohonan perpanjangan diajukan oleh pemberi kerja, bukan Anda. Kalau masa 3 tahun Anda hampir habis dan belum ada yang diajukan, itulah percakapan yang harus dilakukan minggu ini.
| Masa kegiatan kerja | Masa tinggal | |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 18 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing | Lampiran Tabel 1 Aturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi |
| Periode pertama | 3 tahun sejak tanggal masuk | Sampai 3 tahun untuk satu kali pemberian |
| Perpanjangan | Hanya satu kali, kurang dari 2 tahun — dalam praktik 1 tahun 10 bulan | Diperpanjang terpisah dari masa kegiatan kerja |
| Total standar | 4 tahun 10 bulan | Batas 3 tahun sama seperti E-7 dan H-2; kerja musiman E-8 adalah 8 bulan |
Pergi lalu kembali: 1 bulan atau 6 bulan
Pasal 18-3 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing menetapkan aturan pokoknya. Pekerja yang telah bekerja di Korea lalu keluar tidak dapat dipekerjakan kembali berdasarkan Undang-Undang itu sampai 6 bulan berlalu sejak tanggal keberangkatan.
Pasal 18-4(1) — ketentuan khusus masuk kembali bagi pekerja berdedikasi (성실근로자 재입국 취업 특례) — memangkasnya menjadi 1 bulan. Masa tunggu dipangkas dari 3 bulan menjadi 1 bulan dan berlaku sejak 14 Oktober 2021. Tiga syarat harus terpenuhi seluruhnya. Pertama, tidak ada perubahan tempat kerja sama sekali selama masa kegiatan kerja; atau perubahan berdasarkan Pasal 25(1)1 atau 3 dengan sisa kontrak sekurang-kurangnya 1 tahun yang memenuhi kriteria pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan; atau perubahan berdasarkan Pasal 25(1)2 karena kesalahan pemberi kerja dengan kontrak sekurang-kurangnya 1 tahun — atau, bila kurang dari 1 tahun, disetujui setelah meminta pendapat Dewan Perlindungan Hak Pekerja Asing (외국인근로자 권익보호협의회). Kedua, bekerja di usaha yang ditetapkan Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing (외국인력정책위원회) sebagai usaha yang kesulitan mempekerjakan warga Korea. Ketiga, kontrak kerja sekurang-kurangnya 1 tahun yang berlaku sejak hari kerja dimulai kembali setelah masuk kembali.
Kriteria masa kerja bagi pekerja yang pernah mengubah tempat kerja terdapat dalam Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2025-18, Kriteria Pengakuan Ketentuan Khusus atas Pembatasan Kerja Kembali bagi Pekerja yang Mengubah Usaha atau Tempat Kerja (고용노동부고시 제2025-18호 「사업 또는 사업장 변경자에 대한 재입국 취업 제한의 특례 인정기준」), yang berlaku sejak 7 Maret 2025: masa kerja 4 tahun 10 bulan dalam sektor tempat pertama kali bekerja, yang mencakup tujuh sektor — manufaktur, jasa, pertanian dan peternakan, perikanan, konstruksi, kehutanan, dan pertambangan. Konstruksi ditambahkan pada April 2023, sedangkan pertambangan dan kehutanan ditambahkan pada Desember 2024. Ketentuan itu berlaku bagi pekerja yang sudah berada di Korea.
Ada satu tenggat yang menentukan apakah jalur ini tersedia bagi Anda, dan Anda tidak dapat memenuhinya sendiri. Pasal 14-3 Aturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing mewajibkan pemberi kerja mengajukan permohonan izin kerja untuk masuk kembali bagi pekerja yang masa kerja kembalinya berakhir (재고용 만료자 재입국 고용허가 신청서) paling lambat 7 hari sebelum masa kegiatan kerja yang diperpanjang berakhir; kantor menerbitkan izin dalam 7 hari sejak penerimaan. Pekerja tidak dapat mengajukannya sendiri.
Masuk kembali berdasarkan Pasal 18-4 hanya diperbolehkan satu kali. Setelah masuk kembali, Pasal 18, 18-2, dan 25 berlaku lagi, sehingga pekerja yang kembali memperoleh masa baru selama 3 tahun, satu perpanjangan kurang dari 2 tahun, dan jatah perubahan tempat kerja yang baru — batas 9 tahun 8 bulan untuk dua siklus. Pasal 18-4(2) mengesampingkan Pasal 6 tentang upaya merekrut pekerja Korea, Pasal 7(2) tentang ujian kecakapan bahasa Korea, dan Pasal 11 tentang pelatihan kerja bagi pekerja asing setelah masuk, yang dapat dipersingkat berdasarkan ketentuan pengecualian Pasal 11(1) Aturan Pelaksana.
Jalur masuk kembali lainnya adalah program masuk kembali melalui EPS-TOPIK Khusus (특별한국어시험 재입국제도), yang mensyaratkan EPS-TOPIK Khusus (특별한국어능력시험) dan masa tunggu 6 bulan. Panduan EPS-TOPIK membahas ujian tersebut.
| Ketentuan khusus masuk kembali bagi pekerja berdedikasi (Pasal 18-4) | Program masuk kembali melalui EPS-TOPIK Khusus | |
|---|---|---|
| Ujian bahasa Korea | Tidak ada | EPS-TOPIK Khusus wajib |
| Tunggu setelah keberangkatan | 1 bulan | 6 bulan |
| Tempat kerja saat kembali | Pemberi kerja yang sama | Penempatan khusus kembali ke tempat kerja terakhir hanya bila Anda bekerja di sana sekurang-kurangnya 1 tahun dan mengikuti ujian dalam sektor yang sama |
| Pelatihan kerja setelah masuk | Dibebaskan | Tidak dibebaskan |
| Berapa kali | Hanya sekali | Untuk pekerja E-9 yang dipekerjakan kembali lalu keluar secara sukarela sebelum masa tinggalnya berakhir, sejak 1 Januari 2010 |
Pindah tempat kerja: aturan yang menentukan segalanya
Ini adalah aturan dengan konsekuensi paling berat yang dijalani pekerja E-9, dan yang paling sering dijelaskan secara keliru.
Anda memerlukan izin imigrasi, bukan sekadar pemberitahuan. Pasal 26-2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법 시행령) membatasi jalur pemberitahuan setelah kejadian dalam 15 hari hanya untuk status E-1 sampai E-7. E-9 tidak termasuk dalam rentang itu. Pemegang H-2 sepenuhnya dibebaskan dari izin perubahan tempat kerja (근무처 변경허가) berdasarkan Pasal 12(7) Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률); pemegang E-9 tidak.
Alasannya tercantum dalam Pasal 25(1), dan berubah pikiran tidak termasuk. Alasannya adalah: pemberi kerja, dengan alasan yang dapat dibenarkan, mengakhiri kontrak dalam masa berlakunya atau menolak memperbaruinya saat masa kontrak berakhir; penghentian sementara atau penutupan usaha, pembatalan Surat Izin Kerja (고용허가서) berdasarkan Pasal 19(1), pembatasan mempekerjakan berdasarkan Pasal 20(1), penyediaan asrama yang melanggar Pasal 22-2, pelanggaran kondisi kerja, atau perlakuan tidak adil — alasan yang bukan kesalahan pekerja sebagaimana diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan; serta alasan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, yang dalam Pasal 30(1) Peraturan Pelaksana mencakup cedera yang membuat pekerjaan saat ini tidak sesuai sementara pekerjaan lain masih mungkin dilakukan.
Tunggakan upah memiliki ambangnya sendiri dalam Pasal 4(1)1 Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-30 (고용노동부 고시 제2021-30호), yang berlaku sejak 1 April 2021. Salah hitung sederhana oleh pemberi kerja (단순 계산착오) dikecualikan. Ajukan permohonan selama tunggakan masih berlangsung atau dalam 4 bulan sejak tunggakan berakhir.
Pasal 5 Pengumuman tersebut mencakup sisanya: kekerasan seksual oleh pemberi kerja, rekan kerja, pasangan pemberi kerja termasuk pasangan de facto, atau kerabat garis lurus pemberi kerja; pelecehan seksual, penganiayaan, atau caci maki berulang; diskriminasi karena kebangsaan, agama, jenis kelamin, atau disabilitas; tempat tinggal berupa rumah kaca plastik (비닐하우스) atau bangunan sementara ilegal (가설 건축물); penolakan terhadap tenaga kerja Anda selama 5 hari atau lebih tanpa upah atau tunjangan penghentian kerja (휴업수당); serta tidak didaftarkan pada asuransi atau tunggakan premi asuransi selama 3 bulan atau lebih yang tidak diperbaiki setelah ada perintah koreksi (시정 요구). Pasal 4(4) mencakup kecelakaan industri serius (중대재해) dan cedera yang memerlukan perawatan selama 3 bulan atau lebih akibat pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (산업안전보건법) — masa 4 bulan dihitung sejak tanggal kecelakaan industri serius dalam kasus pertama, dan sejak hari Anda kembali ke tempat kerja dalam kasus kedua.
Ada satu alasan lagi yang layak diketahui karena tidak mengurangi jatah Anda sama sekali. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing, Pusat Ketenagakerjaan (고용센터) dapat membatalkan Surat Izin Kerja bila izin itu diperoleh secara curang, bila pemberi kerja melanggar upah atau kondisi kerja yang disepakati sebelum kedatangan, atau bila tunggakan upah maupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan lain membuat kontrak tidak dapat dipertahankan; pemberi kerja kemudian harus mengakhiri kontrak dalam 15 hari. Pembatalan itu sendiri merupakan alasan karena kesalahan pemberi kerja berdasarkan Pasal 25(1)2, sehingga perpindahan tersebut tidak memakai satu pun jatah perubahan tempat kerja Anda.
| Yang terjadi | Ambang |
|---|---|
| Upah bulanan tidak dibayar atau terlambat | 30% atau lebih, lewat 2 bulan |
| Kekurangan berulang | 30% atau lebih pada 2 kali atau lebih |
| Kekurangan lebih kecil, lebih lama | 10% atau lebih, lewat 4 bulan |
| Kekurangan kecil berulang | 10% atau lebih pada 4 kali atau lebih |
| Dibayar di bawah batas hukum | Pembayaran di bawah upah minimum menurut undang-undang |
Tenggatnya, jumlahnya, dan 3 bulan yang bukan masa keringanan
Pasal 25(3) Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing menetapkan dua tenggat yang berjalan bersamaan. Permohonan harus diajukan dalam 1 bulan sejak kontrak kerja berakhir, dan izin perubahan tempat kerja (근무처 변경허가) harus diperoleh dalam 3 bulan sejak permohonan diajukan. Jika salah satunya terlewat, undang-undang menyatakan bahwa pekerja 「harus meninggalkan Korea」. Bila kecelakaan kerja, penyakit, kehamilan, atau persalinan menghalanginya, setiap tenggat dihitung sejak hari penyebab tersebut berakhir. Pasal 30(3) Peraturan Pelaksana menjadikan pelaporan kepada imigrasi sebagai kewajiban, bukan pilihan: Pusat Ketenagakerjaan wajib melaporkannya.
Pasal 16 Aturan Pelaksana memberi Pusat Ketenagakerjaan (고용센터) waktu 15 hari untuk memproses permohonan perubahan, yang dapat diperpanjang satu kali sampai 15 hari lagi. Tersedia formulir permohonan perpanjangan tenggat pengajuan perubahan tempat kerja (사업장 변경 신청기간 연장신청서) tersendiri bagi pekerja yang terhalang oleh cedera, penyakit, kehamilan, atau persalinan.
Sekarang bagian yang mengakhiri masa tinggal orang. Masa 3 bulan itu adalah jangka waktu untuk mencari kerja, bukan masa keringanan untuk mencari uang. Selebaran HRD Korea memperingatkan bahwa kerja harian atau paruh waktu selama masa perubahan dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법): penjara sampai 1 tahun atau denda sampai ₩10,000,000. Pemberi kerja yang menggunakan pekerja seperti itu menghadapi hukuman yang sama, ditambah keputusan pembatasan mempekerjakan (고용제한 처분) berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing.
Pasal 25(4) membatasi jumlah perubahan: pada prinsipnya tidak lebih dari 3 kali selama 3 tahun pertama, dan tidak lebih dari 2 kali selama perpanjangan 1 tahun 10 bulan. Perubahan karena alasan kesalahan pemberi kerja berdasarkan Pasal 25(1)2 tidak dihitung. Ketentuan itu terakhir diubah pada 28 Januari 2014, dan Employment24 (고용24) mengonfirmasinya tetap tidak berubah per 23 Januari 2026.
Di atas hitungan itu ada pembatasan lain yang belum banyak diketahui. Sejak September 2023, bagi pekerja yang masuk sejak saat itu, perubahan hanya diizinkan 「dalam wilayah dan sektor tertentu」. Hal itu diumumkan pada 5 Juli 2023. Untuk subsektor yang sangat kekurangan tenaga kerja seperti pembuatan kapal, perubahan dibatasi di dalam sektornya. Kementerian Ketenagakerjaan tidak menerbitkan susunan wilayah, jadi tanyakan kepada Pusat Ketenagakerjaan wilayah mana yang berlaku bagi izin Anda sebelum mulai mencari.
Dan ada satu hal yang belum terjadi: per 29 Agustus 2026, rilis Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 4 Juni 2026 masih menyebut reformasi perubahan tempat kerja sebagai sesuatu yang sedang diupayakan, tanpa tanggal berlaku. Pasal 25(3) belum pernah diubah. Pasal 25(1) terakhir diubah pada 15 Januari 2019, dan Pengumuman terakhir diubah pada 1 April 2021. Belum ada perubahan yang diberlakukan. Banyak konten sekunder yang ditulis setelah April 2026 memberi kesan sebaliknya.
Ini pendapat kami, dan undang-undangnya adalah seluruh dasar argumennya: dengan E-9, Anda tidak bisa mengundurkan diri untuk beralih ke pekerjaan yang lebih baik. Kalau alasan Anda ingin pergi ada dalam daftar Pasal 25(1), dokumentasikan dan datangi Pusat Ketenagakerjaan. Kalau tidak, jam yang mulai berjalan saat Anda melangkah keluar adalah jam yang mengakhiri masa tinggal Anda.
| Batas | |
|---|---|
| Ajukan permohonan setelah kontrak berakhir | Dalam 1 bulan |
| Peroleh izin perubahan tempat kerja | Dalam 3 bulan sejak pengajuan |
| Lewat salah satu tenggat | Harus meninggalkan Korea |
| Pemrosesan kantor ketenagakerjaan | 15 hari, dapat diperpanjang sekali sampai 15 hari lagi |
| Perpindahan selama 3 tahun pertama | Pada prinsipnya tidak lebih dari 3 |
| Perpindahan selama perpanjangan 1 tahun 10 bulan | Tidak lebih dari 2 |
| Perpindahan karena kesalahan pemberi kerja (Pasal 25(1)2) | Tidak dihitung |
| Kerja berbayar selama masa mencari kerja | Penjara sampai 1 tahun atau denda ₩10,000,000 |
Yang tidak termasuk dalam E-9
Tidak ada visa tanggungan. Status tanggungan F-3 (동반(F-3)) hanya tersedia bagi pasangan dan anak di bawah umur yang belum menikah dari pemegang D-1, D-2, D-4 sampai E-7, F-2 (kecuali subbutir (ta)), F-4, dan H-2. Daftarnya mencakup D-1, D-2, D-4, D-5, D-6, D-7, D-8, D-9, E-1, E-2, E-3, E-4, E-5, E-6, dan E-7, lalu berhenti. E-8, E-9, dan E-10 dikecualikan. H-2 termasuk dalam rentang itu, dan itulah perbedaan nyata antara kedua status.
Tidak bisa beralih ke E-9 dari dalam Korea. Mengubah status lain menjadi E-9 selagi sudah berada di dalam negeri pada prinsipnya tidak diizinkan — E-9 diterbitkan sebelum kedatangan melalui EPS di negara asal. Pengecualian sempitnya adalah memulihkan status E-9 setelah status G-1 sementara untuk pengobatan kecelakaan kerja, dalam sisa masa tinggal yang diizinkan.
H-2 juga bukan alternatif. Status kunjungan kerja H-2 (방문취업(H-2)) terbatas pada warga negara asing keturunan Korea (외국국적동포) yang berusia 18 tahun ke atas. Pekerja Vietnam, Filipina, Thailand, atau Indonesia yang bukan keturunan Korea tidak akan pernah bisa memegangnya. Lagi pula, penerbitan H-2 baru berhenti mulai 2026 karena visa untuk diaspora Korea digabungkan. Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2025-489 (고용노동부 공고 제2025-489호) menyatakan bahwa penerbitan H-2 baru akan dihentikan mulai 2026 seiring penggabungan visa F-4 dan H-2 bagi diaspora Korea, serta batas masa tinggal pemegang H-2 akan dihapus. Kementerian Kehakiman melaksanakan penggabungan F-4 pada 12 Februari 2026, mencakup sekitar 860.000 orang keturunan Korea; dalam 3 bulan pertama, dari 12 Februari sampai 12 Mei 2026, sebanyak 47.632 orang mengajukan permohonan dan 36.561 disetujui.
Jalan keluar dari E-9: pekerja terampil E-7-4
Status kegiatan khusus E-7 (특정활동(E-7)) adalah butir 20 pada tabel yang sama: orang yang menjalankan kegiatan yang secara khusus ditetapkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan kontrak dengan lembaga publik atau organisasi swasta Korea. Pekerja terampil E-7-4 (숙련기능인력) adalah subkategori yang dapat menjadi tujuan peningkatan status pemegang E-9 — dan status ini memasukkan pekerja ke dalam rentang visa tanggungan F-3.
Persyaratannya: telah tinggal sekurang-kurangnya 4 tahun dengan E-9, E-10, atau H-2 dalam 10 tahun terakhir dan saat ini bekerja secara normal pada pemberi kerja sekarang; rekomendasi dari pemberi kerja tempat Anda telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun; kontrak E-7-4 sekurang-kurangnya 2 tahun; 200 poin atau lebih dari total 300 termasuk poin tambahan; dan sekurang-kurangnya 50 poin masing-masing untuk penghasilan rata-rata dan kemampuan bahasa Korea. Pekerja yang telah tinggal sekurang-kurangnya 3 tahun di luar wilayah ibu kota dapat memenuhi syarat melalui rekomendasi kepala pemerintah metropolitan sebagai pengganti persyaratan 4 tahun. Permohonan diajukan melalui HiKorea. Pekerja dikecualikan bila memiliki riwayat tinggal secara melawan hukum selama sekurang-kurangnya 3 bulan, empat kali atau lebih pelanggaran Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법), atau denda ₩1,000,000 atau lebih.
Angka penghasilan adalah angka yang paling sering salah disebut di bidang ini, dan kebingungannya timbul karena ada dua angka serta satu pengecualian sektor. Angka ₩24,000,000 yang beredar sebagai batas minimum universal sebenarnya tidak universal: angka tersebut hanya berlaku bagi pekerja pertanian dan peternakan, perikanan, serta pelayaran niaga pesisir.
Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2025-406 (법무부 공고 제2025-406호), yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, menetapkan E-7-4 sebesar ₩26,000,000 setahun atau lebih dan menerapkannya pada penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa E-7 (사증발급인정서) dari 1 Februari sampai 31 Desember 2026. Sebagai perbandingan, Pengumuman tersebut menetapkan E-7-1 sebesar ₩31,120,000 serta E-7-2 dan E-7-3 sebesar ₩25,890,000, dan mengizinkan ambang khusus menurut jenis pekerjaan.
Satu jalur sementara ditutup pada akhir tahun ini. Pemohon dengan total 150 poin atau lebih boleh menunda persyaratan bahasa Korea sampai perpanjangan 2 tahun pertama — tetapi hanya sampai 31 Desember 2026.
Mulai Juni 2026, di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, batas mempekerjakan tenaga asing terampil naik dari 30% menjadi 50%; usaha mikro dengan 4 pekerja Korea atau kurang boleh mempekerjakan sampai 2 pekerja E-7-4; dan masa kerja sebelumnya diperhitungkan untuk perpanjangan atau perubahan status bagi pekerja yang pindah karena alasan yang tidak dapat dihindari, seperti penghentian sementara atau penutupan usaha maupun perlakuan tidak adil.
| Umum | Pertanian dan peternakan, perikanan, pelayaran niaga pesisir | |
|---|---|---|
| Penghasilan rata-rata 2 tahun untuk nilai minimum 50 poin | ₩25,000,000 setahun | ₩24,000,000 setahun |
| Batas bawah upah kontrak | ₩26,000,000 setahun | ₩25,000,000 setahun |
Sanksinya kalau terjadi kesalahan
Pasal 94 Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법) menetapkan hukuman penjara sampai 3 tahun atau denda sampai ₩30,000,000 bagi orang yang tinggal melebihi status atau masa yang diizinkan pada butir 7, bekerja tanpa status yang mengizinkan kerja pada butir 8, dan melakukan kegiatan dengan status lain tanpa izin perubahan status pada butir 16. Pasal 95 menetapkan hukuman penjara sampai 1 tahun atau denda sampai ₩10,000,000 bagi orang yang bekerja di tempat selain tempat kerja yang ditetapkan pada butir 5 dan yang mengubah atau menambah tempat kerja tanpa izin pada butir 6.
Pasal 46(1) menjadikan orang tersebut dapat dideportasi — butir 8 untuk pelanggaran Pasal 17, 18, 20, 23, 24, dan 25, serta butir 9 untuk perubahan atau penambahan tempat kerja tanpa izin. Selanjutnya, Pasal 11(1)6 melarang masuk selama 5 tahun sejak tanggal keberangkatan orang yang dideportasi. Pasal 102 memungkinkan keputusan pemberitahuan sanksi (통고처분), yaitu denda pelanggaran (범칙금) sebagai pengganti penuntutan.
| Perbuatan | Sanksi |
|---|---|
| Tinggal melebihi status atau masa yang diizinkan — Pasal 94 butir 7 | Sampai 3 tahun penjara atau ₩30,000,000 |
| Bekerja tanpa status yang mengizinkan kerja — Pasal 94 butir 8 | Sampai 3 tahun penjara atau ₩30,000,000 |
| Kegiatan dengan status lain tanpa izin perubahan — Pasal 94 butir 16 | Sampai 3 tahun penjara atau ₩30,000,000 |
| Bekerja di tempat selain yang ditetapkan — Pasal 95 butir 5 | Sampai 1 tahun penjara atau ₩10,000,000 |
| Mengubah atau menambah tempat kerja tanpa izin — Pasal 95 butir 6 | Sampai 1 tahun penjara atau ₩10,000,000 |
Berapa banyak tempat E-9 yang ada pada 2026
Kuota masuk E-9 tahun 2026 adalah 80.000, diputuskan pada rapat ke-48 Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing (외국인력정책위원회) tanggal 22 Desember 2025 dan diterbitkan melalui Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2025-489 (고용노동부 공고 제2025-489호) pada 29 Desember 2025.
Rinciannya adalah manufaktur 50.000 termasuk pertambangan, pertanian dan peternakan 10.000 termasuk kehutanan, perikanan 7.000, konstruksi 2.000, jasa 1.000 termasuk restoran, ditambah cadangan alokasi fleksibel sebesar 10.000 yang dapat dialihkan antarsektor. Kuota sementara pembuatan kapal yang berlaku dari paruh kedua 2023 sampai 2025 dilebur ke dalam kuota manufaktur. Angka-angka itu mencakup pendatang baru maupun mereka yang masuk kembali.
Angka tersebut adalah batas atas tahunan, bukan pasokan sesuai permintaan, dan dialokasikan dalam beberapa putaran. Putaran 1 mencakup 15.784 Surat Izin Kerja baru — manufaktur 11.275, pertanian dan peternakan 2.382, perikanan 1.495, konstruksi 492, dan jasa 140 — dengan masa pengajuan dari 26 Januari sampai 10 Februari 2026 serta pengumuman hasil pada 3 Maret 2026.
Tidak ada kewarganegaraan yang berhak atas bagian tertentu dari kuota tersebut. Pasal 3 butir 3 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률 시행령) menyerahkan keputusan tentang sektor dan skala penerimaan pekerja asing menurut negara pengirim kepada Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing. Total nasional diterbitkan; alokasi per negara tidak.
| Status | 2026 | Perubahan |
|---|---|---|
| E-9 pekerjaan non-profesional | 80.000 | Turun dari 130.000 pada 2025 |
| E-8 kerja musiman | 109.000 | Naik dari 96.000 pada 2025 |
| E-10 pekerjaan awak kapal | 23.300 | Dipertahankan pada level 2025 |
Bacaan berikutnya
Kalau Anda belum mengikuti ujian, panduan EPS-TOPIK membahas kedua ujian, batas minimum per sektor, dan bagaimana kelulusan benar-benar ditentukan.
Kalau Anda sudah bekerja, panduan asuransi membahas apa yang boleh dan tidak boleh dipotong dari gaji Anda, serta menjelaskan hubungan antara asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험) dan pesangon menurut undang-undang (퇴직금) sebelum Anda pergi.
Pertanyaan umum
Bisakah saya pindah pemberi kerja kapan pun saya mau?
Tidak. E-9 memerlukan izin imigrasi untuk mengubah tempat kerja, dan Pasal 26-2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법 시행령) membatasi jalur pemberitahuan setelah kejadian dalam 15 hari hanya untuk E-1 sampai E-7. Alasannya tercantum dalam Pasal 25(1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률), dan pekerja tidak bisa sekadar mengundurkan diri untuk pindah. Dalam batas tersebut, jumlah perubahan pada prinsipnya tidak lebih dari 3 kali selama 3 tahun pertama dan tidak lebih dari 2 kali selama perpanjangan 1 tahun 10 bulan, sedangkan perubahan karena kesalahan pemberi kerja berdasarkan Pasal 25(1)2 tidak dihitung.
Pemberi kerja saya tidak membayar upah. Apakah itu cukup untuk pindah?
Cukup, bila mencapai ambang yang ditentukan. Pasal 4(1)1 Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-30 (고용노동부 고시 제2021-30호) menjadikannya dasar perubahan bila 30% atau lebih upah bulanan tidak dibayar atau terlambat selama lebih dari 2 bulan, atau 30% atau lebih pada 2 kali atau lebih, atau 10% atau lebih selama lebih dari 4 bulan, atau 10% atau lebih pada 4 kali atau lebih, atau bila Anda dibayar di bawah upah minimum menurut undang-undang. Salah hitung sederhana oleh pemberi kerja dikecualikan. Ajukan permohonan selama tunggakan berlangsung atau dalam 4 bulan sejak tunggakan berakhir. Perubahan atas dasar kesalahan pemberi kerja tidak dihitung dalam total Anda.
Bolehkah saya kerja paruh waktu sambil mencari tempat kerja baru?
Tidak, dan inilah kesalahan yang mengakhiri masa tinggal. Masa 3 bulan itu adalah jangka waktu mencari kerja, bukan masa keringanan. Selebaran HRD Korea memperingatkan bahwa kerja harian atau paruh waktu selama masa perubahan dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법) dengan penjara sampai 1 tahun atau denda sampai ₩10,000,000. Pemberi kerja yang menggunakan pekerja seperti itu menghadapi hukuman yang sama, ditambah keputusan pembatasan mempekerjakan (고용제한 처분) berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률).
Berapa lama total saya bisa tinggal di Korea?
Masa awalnya 3 tahun sejak tanggal masuk berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률), lalu hanya dapat diperpanjang satu kali selama kurang dari 2 tahun berdasarkan Pasal 18-2(1) — dalam praktik selama 1 tahun 10 bulan, sehingga totalnya 4 tahun 10 bulan. Dengan satu kali masuk kembali melalui ketentuan khusus bagi pekerja berdedikasi (성실근로자 재입국 취업 특례) dalam Pasal 18-4, yang hanya diperbolehkan satu kali, Pasal 18 dan 18-2 berlaku lagi sehingga batasnya menjadi 9 tahun 8 bulan untuk dua siklus.
Bisakah istri dan anak saya ikut?
Tidak dengan visa tanggungan. Status tanggungan F-3 (동반(F-3)) mencakup pasangan dan anak di bawah umur yang belum menikah dari pemegang D-1, D-2, D-4 sampai E-7, F-2 (kecuali subbutir (ta)), F-4, dan H-2. Daftar itu berakhir di E-7, sehingga E-8, E-9, dan E-10 dikecualikan. Beralih ke pekerja terampil E-7-4 (숙련기능인력) membawa Anda ke dalam rentang tersebut.
Bisakah saya pindah ke E-9 dari visa lain selagi berada di Korea?
Pada prinsipnya tidak. E-9 diterbitkan sebelum kedatangan melalui EPS di negara asal. Pengecualian sempitnya adalah memulihkan status E-9 setelah status G-1 sementara untuk pengobatan kecelakaan kerja, dalam sisa masa tinggal yang diizinkan. H-2 juga bukan alternatif: status itu terbatas pada warga negara asing keturunan Korea (외국국적동포) yang berusia 18 tahun ke atas, dan penerbitan baru berhenti mulai 2026 setelah penggabungan F-4 yang dilaksanakan Kementerian Kehakiman pada 12 Februari 2026.
Apakah aturan perpindahan tempat kerja sudah dilonggarkan?
Belum. Per 29 Agustus 2026, rilis Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 4 Juni 2026 masih menyebut reformasi sebagai sesuatu yang sedang diupayakan, tanpa tanggal berlaku. Pasal 25(3) belum pernah diubah; Pasal 25(4) terakhir diubah pada 28 Januari 2014 dan Pasal 25(1) pada 15 Januari 2019; Pengumuman terakhir diubah pada 1 April 2021; dan pembatasan menurut wilayah dan sektor ditambahkan pada September 2023.
Berapa syarat penghasilan E-7-4?
Ada dua angka dan satu pengecualian sektor. Batas minimum 50 poin untuk penghasilan rata-rata dimulai dari rata-rata 2 tahun sebesar ₩25,000,000 setahun secara umum, dan ₩24,000,000 bagi pekerja pertanian dan peternakan, perikanan, serta pelayaran niaga pesisir. Batas bawah upah kontrak adalah ₩26,000,000 setahun secara umum dan ₩25,000,000 bagi sektor-sektor yang sama. Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2025-406 (법무부 공고 제2025-406호) tanggal 29 Desember 2025 menetapkan E-7-4 sebesar ₩26,000,000 atau lebih untuk penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa E-7 dari 1 Februari sampai 31 Desember 2026.