
Bekerja di Korea
Visa E-9: Apa yang Diizinkan, Berapa Lama Bisa Tinggal, dan Kapan Boleh Pindah Pemberi Kerja
Pekerjaan non-profesional (비전문취업) E-9 didefinisikan melalui pengecualian — butir 21 Lampiran Tabel 1-2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법 시행령 [별표 1의2]) mencakup orang yang memenuhi persyaratan kerja dalam negeri berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률), kecuali mereka yang memasuki pekerjaan profesional. Masa kegiatan kerja adalah 3 tahun sejak tanggal masuk dan hanya dapat diperpanjang satu kali selama kurang dari 2 tahun — dalam praktik 1 tahun 10 bulan, sehingga totalnya 4 tahun 10 bulan — sedangkan satu kali masuk kembali melalui ketentuan khusus bagi pekerja berdedikasi (성실근로자 재입국 취업 특례) menaikkan batas menjadi 9 tahun 8 bulan. Perubahan tempat kerja memerlukan izin imigrasi berdasarkan alasan yang ditetapkan undang-undang; permohonan harus diajukan dalam 1 bulan sejak kontrak berakhir dan izin harus diperoleh dalam 3 bulan sejak permohonan. Tidak ada visa tanggungan.
