Asuransi bagi Pekerja E-9: Siapa Membayar Apa, dan Mengapa Asuransi Jaminan Kepulangan Bukan Pesangon Anda

Diagram yang membandingkan asuransi jaminan kepulangan sebesar 8,3% dari upah reguler bulanan pada Surat Izin Kerja dengan pesangon menurut undang-undang sebesar 30 hari upah rata-rata per tahun, serta kewajiban pemberi kerja membayar selisihnya

Sekilas

Asuransi kecelakaan kerja
Pemberi kerja membayar 100% — potongan apa pun melanggar hukum
Tarif kecelakaan kerja 2026
Rata-rata 1,47%; kecelakaan perjalanan kerja 0,6 per 1.000 di semua industri
Asuransi ketenagakerjaan
Wajib; hanya tunjangan pengangguran (0,9% tiap pihak) yang perlu diajukan
Dana Pensiun Nasional
Tidak ada sama sekali untuk Nepal, Myanmar, Bangladesh, Pakistan, Timor-Leste
Pengembalian sekaligus pensiun
E-9 layak lewat visanya; ajukan sampai 1 bulan sebelum berangkat; 5 tahun untuk klaim
Asuransi jaminan kepulangan
8,3% dari upah reguler bulanan, dibayar pemberi kerja, lantai di bawah pesangon
Asuransi biaya kepulangan
₩400,000–₩600,000, dibayar pekerja, dalam 3 bulan
Asuransi jaminan tunggakan upah
₩4,000,000 per pekerja, dibayar pemberi kerja

Asuransi kecelakaan kerja didanai sepenuhnya oleh pemberi kerja, jadi baris untuk asuransi itu di kolom potongan Anda melanggar hukum. Asuransi ketenagakerjaan wajib bagi pekerja E-9 sejak penerapan bertahapnya selesai, dan tetap tidak memotong apa pun kecuali Anda mendaftar tunjangan pengangguran sebesar 0,9%. Dana Pensiun Nasional dipotong bagi pekerja dari Filipina, China, Vietnam dan Indonesia antara lain, dan sama sekali tidak dipotong bagi pekerja dari Nepal, Myanmar, Bangladesh, Pakistan dan Timor-Leste — tetapi visa E-9 itu sendiri adalah jalur kelayakan untuk pengembalian sekaligus, sehingga kewarganegaraan menentukan kepesertaan, bukan pengembaliannya. Dan asuransi jaminan kepulangan, sebesar 8,3% dari upah reguler pada Surat Izin Kerja, adalah lantai di bawah pesangon Anda dan bukan keseluruhannya: bila jumlah sekaligusnya kurang, pemberi kerja berutang selisihnya.

Mulai dari kolom potongan

Ada dua jenis asuransi yang menyentuh pekerja E-9: asuransi sosial wajib yang ditemui setiap pekerja di Korea, dan empat lagi yang hanya ada di bawah EPS. Pendanaannya berbeda, dan cara tercepat mengenali slip gaji yang salah adalah mengetahui mana di antaranya yang boleh mengambil uang dari Anda sama sekali.

Asuransi kecelakaan kerja (산재보험) tidak boleh muncul di kolom potongan Anda. Pasal 13(5) Undang-Undang Penagihan Premi (고용산재보험료징수법) menetapkan premi kecelakaan kerja sebagai beban pemberi kerja, dan tidak ada bagian pekerja di mana pun dalam Pasal 13. Baris asuransi kecelakaan kerja pada slip gaji E-9 adalah melanggar hukum.

Asuransi ketenagakerjaan (고용보험) wajib bagi pekerja E-9 dan tetap, pada umumnya, tidak memotong apa pun. Pasal 13(2) Undang-Undang yang sama menetapkan bagian pekerja semata-mata sebagai total remunerasi dikalikan separuh tarif tunjangan pengangguran. Pekerja yang tidak mendaftar tunjangan pengangguran (실업급여) memiliki potongan asuransi ketenagakerjaan sebesar nol.

Dana Pensiun Nasional (국민연금) bergantung pada negara Anda, dan Asuransi Kesehatan Nasional (국민건강보험) tidak. Dua yang Anda bayar sendiri keduanya asuransi EPS: asuransi biaya kepulangan (귀국비용보험) dan asuransi kecelakaan diri (상해보험).

Siapa mendanai apa, bagi pekerja E-9
AsuransiDidanai olehYang keluar dari gaji Anda
Asuransi kecelakaan kerjaPemberi kerja, 100%Tidak ada — potongan di sini melanggar hukum
Asuransi ketenagakerjaan · stabilisasi kerja dan pengembangan kemampuan kerjaPemberi kerjaTidak ada
Asuransi ketenagakerjaan · tunjangan pengangguran (bila mendaftar)Pemberi kerja dan pekerja0,9% dari remunerasi, ditandingi pemberi kerja
Dana Pensiun NasionalPemberi kerja dan pekerja, bila Anda terdaftarTidak ada sama sekali bagi pekerja dari Nepal, Myanmar, Bangladesh, Pakistan dan Timor-Leste
Asuransi jaminan kepulanganPemberi kerjaTidak ada
Asuransi jaminan tunggakan upahPemberi kerjaTidak ada
Asuransi biaya kepulanganPekerja₩400,000 sampai ₩600,000, menurut negara
Asuransi kecelakaan diriPekerjaPremi berbeda menurut usia dan jenis kelamin

Asuransi kecelakaan kerja: pemberi kerja membayar seluruhnya, dan status tinggal bukan syarat

Pasal 6 Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja (산업재해보상보험법) memberlakukan Undang-Undang itu pada setiap usaha yang mempekerjakan pekerja, dengan pengecualian dalam Pasal 2 Peraturan Pelaksananya. Dua pengecualian itu penting bagi pekerja E-9: usaha pertanian, kehutanan (kecuali penebangan kayu), perikanan dan perburuan non-badan hukum dengan pekerja tetap kurang dari 5 orang, serta kegiatan kerja dalam rumah tangga. Pertanian dan peternakan adalah sektor E-9 yang besar, dan ladang kecil non-badan hukum justru tempat pekerja E-9 ditempatkan, jadi periksalah apakah ladang tempat Anda bekerja berbadan hukum dan berapa orang yang dipekerjakannya.

Ada ketimpangan di sini yang mengejutkan banyak orang. Pengecualian ladang kecil yang sepadan pada asuransi ketenagakerjaan dihapus berlaku 25 Juni 2024. Karena itu pekerja di ladang perorangan berjumlah kurang dari lima orang punya asuransi ketenagakerjaan tetapi tidak punya asuransi kecelakaan kerja.

Tarif 2026 rata-rata 1,47% — rata-rata menurut jenis usaha 1,41% ditambah 0,06% untuk kecelakaan perjalanan kerja — dipertahankan pada level 2025. Ada 28 tarif menurut jenis usaha, dan tarif kecelakaan perjalanan kerja adalah 0,6 per 1.000, seragam untuk semua industri. Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2025-91 dikeluarkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Tidak satu pun darinya dipotong dari Anda.

Pasal 36(1) Undang-Undang itu menyediakan delapan jenis tunjangan: tunjangan perawatan, tunjangan sementara tidak bekerja, tunjangan cacat permanen, tunjangan perawatan pendamping, tunjangan ahli waris, pensiun kompensasi cedera dan penyakit, biaya pemakaman serta tunjangan rehabilitasi kejuruan. Tunjangan sementara tidak bekerja adalah 70% dari upah rata-rata per hari, dan Pasal 52 tidak membayarnya bila masa tidak mampu bekerja 3 hari atau kurang.

Kini bagian yang tidak dimiliki asuransi lain. Mahkamah Agung dalam perkara 94Nu12067, diputus 15 September 1995, memutuskan bahwa larangan bekerja dalam Undang-Undang Imigrasi adalah ketentuan pengaturan yang ditujukan pada perbuatan mempekerjakan, sehingga kontrak kerjanya tidak batal dan pekerja itu adalah pekerja menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan — dan karena itu, dalam kata-kata pengadilan, orang yang berhak menerima tunjangan perawatan menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja. Putusan yang sama menyatakan bahwa hubungan kerja dengan pekerja tanpa izin kerja tertangguh dan salah satu pihak dapat mengakhiri kontrak atas dasar itu. Putusan itu melindungi hak ketenagakerjaan yang sudah timbul dan klaim kecelakaan kerjanya. Ia tidak melindungi pekerjaannya. Dan tempat kerja itu tetap harus berada dalam lingkup Pasal 6.

Kontraslah yang membuat putusan itu tidak biasa. Pasal 111 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Dana Pensiun Nasional mengecualikan siapa pun yang tinggal tanpa izin perpanjangan masa tinggal, dan siapa pun yang belum melakukan registrasi orang asing atau telah diterbitkan surat perintah deportasi baginya. Pasal 109(2) Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional mensyaratkan registrasi orang asing atau laporan tempat tinggal di dalam negeri, dan Pasal 109(5)1 melarang siapa pun yang keberadaannya di Korea melanggar hukum menjadi peserta maupun tanggungan. Asuransi ketenagakerjaan menuntut status tinggal yang tercantum dalam daftar. Asuransi kecelakaan kerja tidak menetapkan syarat status apa pun — hanya usaha yang dikecualikan dalam ketentuan pengecualian pada Pasal 6.

Asuransi ketenagakerjaan: wajib sejak 2021, dan sebagian besar didanai pemberi kerja

Anggapan bahwa asuransi ketenagakerjaan bersifat sukarela bagi pekerja asing sudah usang dan masih sering diulang. Pasal 10-2(1) Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan (고용보험법) menyatakan bahwa Undang-Undang itu berlaku bagi pekerja asing yang dicakup Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing, dengan ketentuan bahwa Bab 4 dan Bab 5 hanya berlaku bila ada permohonan menurut peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Penerapan bertahap menurut ukuran tempat kerja sudah selesai: 30 pekerja atau lebih sejak 1 Januari 2021, 10 sampai 29 sejak 1 Januari 2022, dan di bawah 10 sejak 1 Januari 2023.

Jadi pembagiannya: Bab 3, stabilisasi kerja dan pengembangan kemampuan kerja, berlaku otomatis; sedangkan Bab 4, tunjangan pengangguran, dan Bab 5, tunjangan cuti mengasuh anak dan cuti melahirkan, berlaku hanya bila diajukan.

Pembagian itu menentukan slip gaji Anda. Pasal 13(4) Undang-Undang Penagihan Premi membebankan premi stabilisasi kerja dan pengembangan kemampuan kerja sepenuhnya kepada pemberi kerja, dan Pasal 13(2) menetapkan bagian pekerja semata-mata sebagai separuh tarif tunjangan pengangguran. Tarif itu adalah 18 per 1.000, dibagi rata — 0,9% masing-masing pihak. Rekening yang hanya ditanggung pemberi kerja adalah 0,25% di bawah 150 pekerja, 0,45% pada 150 atau lebih untuk perusahaan prioritas penerima dukungan, 0,65% dari 150 sampai di bawah 1.000, dan 0,85% pada 1.000 atau lebih serta untuk proyek negara dan pemerintah daerah. Angka-angka itu ada di Pasal 12 Peraturan Pelaksana Undang-Undang itu, berlaku sejak 23 Desember 2025 dan tidak berubah sejak kenaikan 1 Juli 2022.

Satu hal struktural tentang pendaftaran itu: Pasal 2(1) Aturan Pelaksana Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan menjadikan pemberi kerja, atau subkontraktornya, sebagai pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran asuransi ketenagakerjaan bagi pekerja asing ke COMWEL (근로복지공단). Pemberi kerja yang mengajukannya, jadi dalam praktik pendaftaran itu bergantung pada pemberi kerja.

Dan satu hal lagi, sebelum Anda mengandalkan tunjangan pencari kerja. Pasal 40 Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan menuntut masa satuan pertanggungan 180 hari atau lebih dalam 18 bulan sebelum Anda berhenti dari pekerjaan, kemauan dan kemampuan bekerja, alasan berhenti yang tidak terkena Pasal 58, serta upaya mencari kerja secara aktif.

Asuransi ketenagakerjaan bagi pekerja E-9 — yang berlaku otomatis dan yang tidak
RekeningBerlakuTarifDibayar oleh
Bab 3 — stabilisasi kerja dan pengembangan kemampuan kerjaOtomatis0,25% di bawah 150 pekerja, sampai 0,85% pada 1.000 atau lebihHanya pemberi kerja
Bab 4 — tunjangan pengangguranHanya bila diajukan18 per 1.0000,9% pekerja, 0,9% pemberi kerja
Bab 5 — tunjangan cuti mengasuh anak dan cuti melahirkanHanya bila diajukan

Dana Pensiun Nasional: apakah dipotong bergantung pada negara Anda. Pengembaliannya tidak.

Ketentuan pengecualian pada Pasal 126(1) Undang-Undang Dana Pensiun Nasional (국민연금법) adalah gerbangnya: bila hukum negara asal orang asing itu tidak menerapkan pensiun setara bagi warga negara Korea, Undang-Undang itu tidak berlaku baginya. Tidak ada yang dipotong, karena tidak ada yang terutang.

Layanan Pensiun Nasional (NPS) menerbitkan posisi tiap negara dalam surveinya tentang sistem pensiun luar negeri, diperbarui 19 Maret 2026 dan mencakup 136 negara. Pekerja E-9 adalah peserta berbasis tempat kerja, jadi kolom tempat kerja itulah yang berlaku. Di antara negara-negara tempat EPS-TOPIK saat ini diselenggarakan, cakupannya otomatis untuk Filipina, China, Uzbekistan, Thailand, Indonesia, Vietnam, Kamboja, Sri Lanka, Mongolia, Laos dan Kirgizstan. Cakupan itu dikecualikan untuk Nepal, Myanmar, Bangladesh, Pakistan dan Timor-Leste. Dua tanggal peralihan pada tabel yang sama perlu diketahui karena artikel lama sering salah: Vietnam sejak 1 Januari 2022, Kamboja sejak 29 Maret 2023. Tajikistan sama sekali tidak muncul pada tabel itu.

Kini koreksi yang lebih penting dari semuanya. Bagi pekerja E-9, kewarganegaraan tidak menentukan pengembalian dana. Layanan Pensiun Nasional mencantumkan tiga jalur kelayakan yang berdiri sendiri untuk pengembalian sekaligus (반환일시금): hukum negara asal membayar tunjangan setara; ada perjanjian jaminan sosial yang mencakup pengembalian itu; atau orang itu terdaftar saat memegang status E-8 (kerja magang), E-9 (kerja non-profesional) atau H-2 (kunjungan kerja). Jalur ketiga itu adalah Pasal 126(4)2 Undang-Undang tersebut, dan ia berlaku terlepas dari asas timbal balik maupun perjanjian apa pun. E-8 kerja musiman, yang dibentuk pada 24 Desember 2019, dikecualikan darinya.

Jadi kewarganegaraan hanya menentukan apakah Anda terdaftar sejak awal. Siapa pun yang mengatakan kepada pekerja Nepal atau Myanmar bahwa mereka tidak bisa menuntut pengembalian pensiun telah membalik urutannya: mereka tidak pernah dipungut.

Jalur perjanjian ada, demi kelengkapan. Per Mei 2026 ada 24 negara berperjanjian jaminan sosial: Jerman, Amerika Serikat, Kanada (termasuk Quebec), Ceko, Hungaria, Australia, Prancis, Belgia, Bulgaria, Polandia, Slowakia, Rumania, Austria, India, Türkiye, Swiss, Brasil, Peru, Luksemburg, Slovenia, Kroasia, Uruguay, Filipina dan Argentina. Filipina satu-satunya negara pengirim EPS saat ini yang ada di daftar itu, dan bagi pemegang E-9 jalur itu mubazir — visanya sendiri sudah memenuhi syarat. Daftar terpisah berisi 26 negara yang diakui memberikan tunjangan setara adalah hal berbeda: Sri Lanka, Indonesia dan Kamboja ada di sana, bukan di daftar perjanjian.

Klaimnya sendiri: sejak 29 Agustus 2007 pengembalian itu baru dibayarkan setelah keberangkatan dipastikan, tetapi dapat diajukan sampai 1 bulan sebelum keberangkatan dengan bukti tiket pesawat yang sudah dipesan. Masa klaim adalah 5 tahun sejak tanggal hak itu timbul. Pemohon yang berada di luar negeri dapat mengajukan lewat kuasa atau lewat pos.

Yang Anda terima adalah iuran Anda sendiri ditambah bunga dengan suku bunga deposito tetap 3 tahun, dihitung dari bulan setelah setiap bulan iuran sampai bulan hak itu timbul. Suku bunga 2026 adalah 2,2%.

Dana Pensiun Nasional dan negara-negara pengirim — survei sistem pensiun luar negeri Layanan Pensiun Nasional, 19 Maret 2026
Cakupan tempat kerja otomatisCakupan tempat kerja dikecualikan
NegaraFilipina, China, Uzbekistan, Kirgizstan, Thailand, Indonesia, Vietnam, Kamboja, Sri Lanka, Mongolia, LaosNepal, Myanmar, Bangladesh, Pakistan, Timor-Leste
Dipotong dari gaji AndaYaTidak ada
Pengembalian sekaligusDapat diklaim — E-9 adalah jalur kelayakan tersendiri menurut Pasal 126(4)2Tidak ada yang disetorkan, jadi tidak ada yang dikembalikan

Mengambil pengembalian pensiun di Bandara Incheon

Pengembalian sekaligus dapat dibayarkan tunai di Bandara Incheon pada hari Anda terbang, dan prosesnya tiga langkah, bukan satu loket.

Syaratnya ketat. Anda harus berangkat dalam 1 bulan. Pemberi kerja Anda harus sudah mengajukan laporan kehilangan status peserta yang mengakhiri kepesertaan tempat kerja Anda paling lambat sehari sebelum keberangkatan; tanpa itu pembayaran di bandara tidak mungkin dilakukan. Hari keberangkatan tidak boleh jatuh pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau hari kerja terakhir bulan Desember. Jadwal keberangkatan harus antara pukul 10:30 dan 24:00 pada hari kerja di Terminal 1, atau antara 11:00 dan 24:00 di Terminal 2. Pembayaran dilakukan dalam 16 mata uang asing, bukan dalam won Korea.

Mintalah pemberi kerja memastikan secara tertulis bahwa laporan itu sudah diajukan, sebelum hari kerja terakhir Anda.

Pengambilan pengembalian sekaligus di Bandara Incheon — tiga langkah
LangkahDi manaKapan
1. Pusat konsultasiTerminal 1, lantai 1, di antara pintu keluar 1 dan 2, bilik 7–809:00–18:00, dalam satu bulan sebelum keberangkatan
2. Woori BankSebelum imigrasi — kantor cabang lantai B1 untuk USD 10.000 atau lebih, loket penukaran uang lantai 3 untuk di bawahnyaPada hari keberangkatan
3. PengambilanLoket penukaran uang di area bebas bea, setelah imigrasiPada hari keberangkatan

Empat asuransi EPS, dan dua yang Anda bayar

Pemberi kerja mendanai asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험) menurut Pasal 13(1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing, dan asuransi jaminan tunggakan upah (임금체불 보증보험) menurut Pasal 23(1). Anda mendanai asuransi biaya kepulangan (귀국비용보험) menurut Pasal 15(1) dan asuransi kecelakaan diri (상해보험) menurut Pasal 23(2).

Satu jebakan penamaan perlu diluruskan, karena ia mengubah apa yang bisa Anda klaim. Butir keempat adalah asuransi jaminan tunggakan upah, yang diambil pemberi kerja untuk Anda. Itu bukan dana pembayaran pengganti nasional menurut Undang-Undang Jaminan Piutang Upah (임금채권보장법), yang merupakan skema berbeda dengan nama yang terdengar mirip.

Empat asuransi khusus EPS
AsuransiDasarDidanai olehDaftar dalam
Asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험)Pasal 13(1)Pemberi kerja15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak
Asuransi jaminan tunggakan upah (임금체불 보증보험)Pasal 23(1)Pemberi kerja15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak
Asuransi biaya kepulangan (귀국비용보험)Pasal 15(1)Pekerja3 bulan sejak tanggal berlakunya kontrak
Asuransi kecelakaan diri (상해보험)Pasal 23(2)Pekerja15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak

Asuransi jaminan kepulangan bukan pesangon Anda — ia adalah lantai di bawahnya

Ini kesalahpahaman paling merugikan di seluruh bidang ini, dan layak dibaca dua kali.

Asuransi jaminan kepulangan adalah cara pemberi kerja mendanai pesangon Anda, bukan pesangon itu sendiri. Pasal 13(2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing menetapkan bahwa mendaftar dianggap telah membentuk skema tunjangan pensiun menurut Pasal 8(1) Undang-Undang Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja (근로자퇴직급여 보장법). Pemberi kerja membayar 8,3% dari upah reguler bulanan, atau lebih, dan Pasal 5(4) Aturan Pelaksana mendefinisikan upah reguler itu sebagai angka yang tercantum pada Surat Izin Kerja (고용허가서) Anda. Angka 8,3% berasal dari Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2011-33, berlaku sejak 1 Agustus 2011 dan tidak pernah diubah. Tempat kerja dengan 4 pekerja atau kurang telah membayar penuh 8,3% sejak 2013.

Pasal 21(1) Peraturan Pelaksana menetapkan dua syarat pendaftaran, dan keduanya harus terpenuhi: tempat kerja berada dalam lingkup Pasal 3 Undang-Undang Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja, dan pekerja masih memiliki sisa masa kerja yang diizinkan 1 tahun atau lebih. Tenggatnya 15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak.

Inilah aturan yang harus dihafal — Pasal 21(3) Peraturan Pelaksana. Bila hubungan kerja berakhir atau status tinggal Anda berubah, dan jumlah sekaligus dari asuransi itu lebih kecil daripada pesangon (퇴직금) menurut undang-undang, pemberi kerja wajib membayarkan selisihnya kepada Anda. Pemicunya adalah berakhirnya hubungan kerja atau perubahan status. Bukan keberangkatan.

Selisih di antara keduanya bersifat sistematis, bukan pengecualian. Pesangon menurut undang-undang adalah 30 hari upah rata-rata atau lebih untuk setiap tahun masa kerja berkelanjutan, menurut Pasal 8(1) Undang-Undang Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja. Asuransi itu menumpuk 8,3% dari upah reguler pada Surat Izin Kerja. Upah rata-rata menyerap tunjangan lembur, malam dan hari libur serta bonus yang dikecualikan dari upah reguler, menurut Pasal 2(1)6 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (근로기준법). Kalau Anda banyak lembur, jumlah sekaligus itu memang akan kurang.

Anda tidak perlu percaya begitu saja pada angka yang disodorkan. Pasal 21(4) Peraturan Pelaksana memberi pemberi kerja maupun pekerja hak meminta perusahaan asuransi memastikan jumlah sekaligus itu, dan perusahaan asuransi wajib memastikannya secara tertulis — termasuk dokumen elektronik — tanpa menunda. EPS menyatakan permintaan itu tidak memerlukan formulir baku: sambungan telepon atau surat resmi sudah cukup.

Pendapat kami: mintalah konfirmasi tertulis itu sebelum Anda menandatangani apa pun di akhir kontrak. Angka tertulis dari perusahaan asuransi itulah yang memberi tahu Anda apakah ada selisih yang terutang.

Dua peringatan. Pertama, di bawah satu tahun masa kerja, uang itu bukan milik Anda. Ketentuan pengecualian pada Pasal 21(2)2 Peraturan Pelaksana menyatakan bahwa bila masa kerja orang yang diasuransikan kurang dari satu tahun, jumlah sekaligus itu jatuh kepada pemberi kerja — dan di bawah satu tahun tidak ada pula hak pesangon menurut undang-undang. Kedua, jumlah sekaligus itu dibayarkan dalam 14 hari sejak tanggal Anda meninggalkan Korea, atau, bila permohonan diajukan setelah tanggal keberangkatan maupun karena perubahan status atau kematian, dalam 14 hari sejak tanggal permohonan. Karena itu ia dapat diklaim dari luar negeri.

Kedua asuransi keberangkatan itu kedaluwarsa 3 tahun sejak tanggal sebab pembayaran timbul: Pasal 13(4) Undang-Undang itu, yang diterapkan pada asuransi biaya kepulangan lewat Pasal 15(3). Uangnya tidak hilang. Lembaga keuangan wajib mentransfernya ke HRD Korea dalam 1 bulan, dan di sana komite pengelola dana asuransi tidak aktif mengelolanya menurut Pasal 21-2 Peraturan Pelaksana.

Mengklaim kedua asuransi keberangkatan

Dokumen gerbangnya adalah laporan rencana keberangkatan (출국예정신고), yang dapat diajukan sejak 1 bulan sebelum tanggal keberangkatan Anda — 6 bulan bila sedang diminta pekerja pengganti. Anda perlu formulir laporan itu, salinan tiket pesawat, paspor, dan kartu registrasi orang asing Anda, lalu mengajukannya di Pusat Ketenagakerjaan (고용센터), lewat faks, atau daring di www.eps.go.kr.

Klaim asuransinya sendiri berjalan sejak 1 bulan sebelum sampai paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan, melalui pusat panggilan asuransi pekerja asing Samsung Fire & Marine di 02-2261-8400 atau lewat faks.

Tempat uang itu sampai kepada Anda berbeda menurut asuransinya. Asuransi jaminan kepulangan diambil di bandara pada hari keberangkatan, atau dibayarkan ke rekening bank setelah keberangkatan. Asuransi biaya kepulangan diambil di bandara pada hari itu, atau dibayarkan ke rekening bank sebelum maupun sesudah keberangkatan.

Soal waktu pembayaran asuransi biaya kepulangan, ada dua aturan yang berlaku dan sebaiknya Anda tahu keduanya. EPS menyatakan bahwa begitu Pusat Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan rencana keberangkatan dan perusahaan asuransi menerimanya, perusahaan asuransi memeriksa dasar pembayaran dan membayarkannya ke rekening pekerja sendiri sebelum tanggal keberangkatan; pekerja yang masih di Korea tidak dapat mengklaim lewat kuasa. Pasal 22(1)3 Peraturan Pelaksana mewajibkan perusahaan asuransi memastikan keberangkatan itu ke Kantor Imigrasi Korea sebelum membayar. Selesaikan klaim pada tenggat 7 hari itu, dan jangan mengandalkan uangnya tiba sebelum penerbangan.

Asuransi biaya kepulangan: Anda yang membayar, dan besarnya bergantung pada negara Anda

Pendaftaran dilakukan dalam 3 bulan sejak tanggal berlakunya kontrak, dan dapat dibayar sekaligus atau dalam paling banyak 3 angsuran, menurut Pasal 15(1) Undang-Undang itu dan Pasal 22(1) Peraturan Pelaksana.

Besarannya berasal dari Pengumuman Kementerian Tenaga Kerja No. 2004-28, berlaku sejak 17 Agustus 2004 dan tidak pernah diubah. Karena pengumuman itu hanya menyebut tujuh negara, setiap negara pengirim lainnya jatuh ke ketentuan sisa ₩500,000, yang dinyatakan pengumuman itu secara tegas.

Ada tiga pemicu klaim dalam Pasal 22(2) Peraturan Pelaksana: keluar pada akhir masa tinggal Anda; keluar sebelum masa itu berakhir karena alasan pribadi, dengan keluar sementara dikecualikan; dan pekerja yang sebelumnya kabur dari tempat kerja lalu keluar secara sukarela, atau dideportasi paksa.

EPS menerbitkan jadwal pembayaran, yang tidak ditetapkan undang-undang: di bawah 1 tahun sejak pembayaran pertama Anda menerima pokoknya; 1 tahun atau lebih mengembalikan 101,5% dari pokok; 2 tahun atau lebih 102%; 3 tahun atau lebih 103,5%; dan 4 tahun atau lebih 106%.

Premi asuransi biaya kepulangan — Pengumuman Kementerian Tenaga Kerja No. 2004-28
NegaraPremi
China, Filipina, Indonesia, Thailand, Vietnam₩400,000
Mongolia₩500,000
Sri Lanka₩600,000
Setiap negara pengirim lain, menurut ketentuan sisa dalam pengumuman itu₩500,000

Asuransi jaminan tunggakan upah dan asuransi kecelakaan diri: apa yang ditanggung, dan apa yang tidak

Asuransi jaminan tunggakan upah menjamin ₩4,000,000 per pekerja yang diasuransikan. Angka itu berasal dari Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-15, dikeluarkan dan berlaku pada 1 Februari 2021, naik dua kali lipat dari ₩2,000,000 dan berlaku untuk kontrak yang efektif pada atau setelah tanggal itu. Pasal 27(1) Peraturan Pelaksana membebankannya pada usaha yang tidak dikenai Undang-Undang Jaminan Piutang Upah, atau usaha dengan pekerja tetap kurang dari 300 orang. Pendaftaran dalam 15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak, dan pemberi kerja konstruksi yang hanya mempekerjakan pekerja H-2 dikecualikan.

Cara mengklaim: laporkan tunggakan itu ke Kementerian Ketenagakerjaan, peroleh surat keterangan tunggakan upah dan pemberi kerja (체불 임금등·사업주 확인서), lalu ajukan klaim ke Seoul Guarantee Insurance.

Ada jebakan pada jalur cadangan yang bisa membuat Anda kehilangan klaim. Cadangan pembayaran pengganti (대지급금) adalah Pasal 7 Undang-Undang Jaminan Piutang Upah untuk pekerja yang sudah berhenti, atau Pasal 7-2 untuk pekerja yang masih bekerja — dan hanya bila Undang-Undang itu memang berlaku pada tempat kerja tersebut. Padahal Pasal 27(1)1 Peraturan Pelaksana justru mewajibkan asuransi jaminan itu tepat di tempat Undang-Undang Jaminan Piutang Upah tidak berlaku. Bagi pekerja tersebut, ₩4,000,000 adalah batas atas, tanpa pembayaran pengganti di belakangnya.

Asuransi kecelakaan diri adalah yang Anda bayar sendiri dan paling sering disalahpahami. Ia hanya menanggung kematian bukan karena kerja dan cacat permanen akibat cedera. Easylaw menyatakan bahwa biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap untuk cedera biasa tidak diganti, dan pekerja yang telah mendapat kompensasi menurut asuransi kecelakaan kerja tidak dapat menuntut tambahan atasnya. Ia bukan asuransi kesehatan dan tidak menumpuk dengan asuransi kecelakaan kerja. Pendaftaran dalam 15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak, menurut Pasal 23(2) Undang-Undang itu dan Pasal 28(2) Peraturan Pelaksana. EPS menerbitkan satu angka ilustratif — ₩9,100 per tahun untuk laki-laki berusia 30 tahun — dan preminya berbeda menurut usia dan jenis kelamin. Bila Anda berangkat dalam masa asuransi, sisa premi dikembalikan.

Dua asuransi EPS yang tersisa
Asuransi jaminan tunggakan upahAsuransi kecelakaan diri
Didanai olehPemberi kerjaPekerja
JumlahJaminan ₩4,000,000 per pekerja yang diasuransikanEPS menerbitkan ₩9,100 setahun untuk laki-laki 30 tahun; berbeda menurut usia dan jenis kelamin
MenanggungUpah tertunggak, diklaim ke Seoul Guarantee Insurance dengan surat keterangan tunggakan upah dan pemberi kerjaKematian bukan karena kerja dan cacat permanen akibat cedera
Tidak menanggungUpah di atas jaminan ₩4,000,000Biaya rawat jalan dan rawat inap; tidak menumpuk dengan asuransi kecelakaan kerja

Sanksi tidak mendaftar tidak semuanya jatuh pada pemberi kerja

Pasal 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing mengancam denda pidana sampai ₩5,000,000. Butir 1 menjangkau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan asuransi jaminan kepulangan. Butir 2 ditulis sebagai "orang" — siapa pun — yang tidak mendaftarkan asuransi jaminan itu atau asuransi kecelakaan diri, dan untuk asuransi kecelakaan diri itu menjangkau pekerja.

Pasal 32(1) mengancam denda administratif sampai ₩5,000,000: butir 5 untuk pemberi kerja yang menunggak premi asuransi jaminan kepulangan 3 bulan atau lebih, dan butir 6 untuk pekerja yang tidak mendaftarkan asuransi biaya kepulangan. EPS menerbitkan tarif nyata untuk yang terakhir itu sebagai ₩800,000 untuk pelanggaran pertama, ₩1,600,000 untuk kedua, dan ₩3,200,000 untuk ketiga.

Sanksi tidak mendaftar
KelalaianYang dikenaiSanksi
Asuransi jaminan kepulangan tidak diambil (Pasal 30(1))Pemberi kerjaDenda pidana sampai ₩5,000,000
Premi asuransi jaminan kepulangan menunggak 3 bulan atau lebih (Pasal 32(1)5)Pemberi kerjaDenda administratif sampai ₩5,000,000
Asuransi jaminan atau asuransi kecelakaan diri tidak diambil (Pasal 30(2))Siapa pun — untuk asuransi kecelakaan diri, pekerjaDenda pidana sampai ₩5,000,000
Asuransi biaya kepulangan tidak diambil (Pasal 32(1)6)PekerjaDenda administratif sampai ₩5,000,000 — EPS menerbitkan ₩800,000, ₩1,600,000, ₩3,200,000

Tanggungan asuransi kesehatan: biasanya tidak berlaku, dan inilah alasannya

Pemegang E-9 biasanya tidak punya tanggungan di Korea untuk didaftarkan, karena E-9 tidak ada pada daftar status yang layak untuk visa keluarga pendamping (F-3). Daftar itu berjalan D-1, D-2, D-4, D-5, D-6, D-7, D-8, D-9, E-1, E-2, E-3, E-4, E-5, E-6, E-7 — lalu berhenti. H-2 juga tidak ada pada daftar itu sebagaimana ditampilkan HiKorea.

Bila anggota keluarga berada di Korea atas dasar mandiri, Pasal 109(4) Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional yang berlaku — diubah 2 Januari 2024, berlaku 2 Januari 2026. Pasal itu menerapkan uji hubungan keluarga, kriteria pengakuan tanggungan, serta uji berapa lama dan atas alasan apa orang itu tinggal di Korea, dengan ketentuan bahwa semua itu tidak berlaku bagi pasangan peserta tempat kerja maupun anak di bawah 19 tahun, termasuk anak dari pasangannya. Angka durasi tinggalnya diserahkan pada peraturan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.

Dan satu larangan keras berdiri di atas semuanya: Pasal 109(5)1 mengecualikan siapa pun yang keberadaannya di Korea melanggar hukum dari menjadi peserta maupun tanggungan.

Pertanyaan umum

Ada baris asuransi kecelakaan kerja di potongan saya. Apakah itu normal?

Tidak. Itu melanggar hukum. Pasal 13(5) Undang-Undang Penagihan Premi menetapkan premi kecelakaan kerja sebagai beban pemberi kerja, dan tidak ada bagian pekerja di mana pun dalam Pasal 13. Tarif 2026 rata-rata 1,47% dan tidak satu pun darinya berasal dari Anda.

Apakah asuransi ketenagakerjaan opsional bagi pekerja E-9?

Tidak. Pasal 10-2(1) Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan memberlakukan Undang-Undang itu pada pekerja asing yang dicakup Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing, dengan ketentuan bahwa Bab 4 (tunjangan pengangguran) dan Bab 5 (tunjangan cuti mengasuh anak dan cuti melahirkan) hanya berlaku bila diajukan menurut peraturan kementerian. Jadi stabilisasi kerja dan pengembangan kemampuan kerja berjalan otomatis dan didanai pemberi kerja, sedangkan tunjangan pengangguran harus diajukan dan ditanggung 0,9% masing-masing pihak. Permohonan diajukan pemberi kerja menurut Pasal 2(1) Aturan Pelaksana Undang-Undang itu.

Saya dari Nepal dan tidak ada potongan pensiun di slip gaji saya. Bisakah saya tetap menuntut pengembalian saat pulang?

Tidak ada yang dikembalikan, karena tidak pernah ada yang dipotong. Ketentuan pengecualian pada Pasal 126(1) Undang-Undang Dana Pensiun Nasional mengecualikan orang asing yang hukum negara asalnya tidak menerapkan pensiun setara bagi warga Korea, dan tabel Layanan Pensiun Nasional tertanggal 19 Maret 2026 menunjukkan Nepal, Myanmar, Bangladesh, Pakistan dan Timor-Leste dikecualikan dari cakupan tempat kerja. Bila seorang pekerja memang terdaftar, visa E-9 itu sendiri adalah jalur kelayakan untuk pengembalian sekaligus menurut Pasal 126(4)2, terlepas dari kewarganegaraan.

Pemberi kerja saya bilang pembayaran asuransi jaminan kepulangan adalah pesangon saya. Benarkah?

Itu pendanaannya, bukan haknya. Pendaftaran dianggap membentuk skema tunjangan pensiun menurut Pasal 8(1) Undang-Undang Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja, lewat Pasal 13(2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing, dan pemberi kerja membayar 8,3% atau lebih dari upah reguler bulanan yang tercantum pada Surat Izin Kerja Anda. Namun Pasal 21(3) Peraturan Pelaksana mewajibkan pemberi kerja membayarkan selisihnya bila jumlah sekaligus itu lebih kecil daripada pesangon menurut undang-undang — dan pemicunya adalah berakhirnya hubungan kerja atau perubahan status tinggal, bukan keberangkatan. Pasal 21(4) memungkinkan Anda meminta perusahaan asuransi memastikan angkanya secara tertulis.

Saya bekerja 11 bulan dan akan pulang. Apakah saya menerima uang asuransi jaminan kepulangan?

Tidak. Ketentuan pengecualian pada Pasal 21(2)2 Peraturan Pelaksana menyatakan bahwa bila masa kerja orang yang diasuransikan kurang dari satu tahun, jumlah sekaligus itu jatuh kepada pemberi kerja. Di bawah satu tahun juga tidak ada hak pesangon menurut undang-undang.

Apakah uangnya sudah masuk rekening saya sebelum penerbangan?

Kedua asuransi keberangkatan bekerja berbeda. Asuransi jaminan kepulangan dibayarkan dalam 14 hari sejak tanggal Anda meninggalkan Korea, atau dalam 14 hari sejak tanggal permohonan bila Anda mengajukan setelah keberangkatan — jadi ia dapat diklaim dari luar negeri. Untuk asuransi biaya kepulangan, EPS menyatakan bahwa begitu surat keterangan rencana keberangkatan diterima, perusahaan asuransi memeriksa dasarnya dan membayar ke rekening pekerja sendiri sebelum tanggal keberangkatan, sementara Pasal 22(1)3 Peraturan Pelaksana mewajibkan perusahaan asuransi memastikan keberangkatan itu ke Kantor Imigrasi Korea sebelum membayar. Ajukan klaim sejak 1 bulan sebelum sampai paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan, melalui pusat panggilan asuransi pekerja asing Samsung Fire & Marine di 02-2261-8400.

Apakah asuransi kecelakaan diri membayar biaya rumah sakit saya?

Tidak. Ia hanya menanggung kematian bukan karena kerja dan cacat permanen akibat cedera. Easylaw menyatakan bahwa biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap untuk cedera biasa tidak diganti, dan pekerja yang telah mendapat kompensasi menurut asuransi kecelakaan kerja tidak dapat menuntut tambahan atasnya.

Berapa premi asuransi biaya kepulangan, dan apa akibatnya bila saya tidak mendaftar?

₩400,000 untuk China, Filipina, Indonesia, Thailand dan Vietnam; ₩500,000 untuk Mongolia; ₩600,000 untuk Sri Lanka; dan ₩500,000 untuk setiap negara pengirim lain menurut ketentuan sisa dalam Pengumuman Kementerian Tenaga Kerja No. 2004-28. Daftarkan dalam 3 bulan sejak tanggal berlakunya kontrak, sekaligus atau dalam paling banyak 3 angsuran. Pekerja yang tidak mendaftar menghadapi denda administratif sampai ₩5,000,000 menurut Pasal 32(1)6, dan EPS menerbitkan tarifnya sebagai ₩800,000, ₩1,600,000 dan ₩3,200,000 untuk pelanggaran pertama, kedua dan ketiga.

Diperbarui